KELURAHAN SUNGAI BARU
Tugas Pokok
a. menyelenggarakan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan kota Blitar yang ada di kecamatan;i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar. Fungsia. perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan ;b. pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya ;c. penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan kelurahan ;d. penyelenggaraan pelayanan umum terpadu kecamatan;e. penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan sesuai peraturan perundangan ;f. pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;g. penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;h. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya ;i. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Kecamatan ;j. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;k. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;l. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);o.pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;p. pengelolaan pengaduan masyarakat;q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait Kecamatan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dans. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Visi dan Misi KelurahanVisi Kelurahan Sungai Baru adalah: "Akselerasi Harmonisasi Pembangunan Partisifatif dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Prima di Wilayah Administratif Kelurahan Sungai Baru"
Misi Kelurahan Sungai Baru adalah:- Meningkatkan Profesionalisme ASN
- Penguatan fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kelurahan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan fisik maupun non fisik
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi dan kondisi daerah yang dinamis
a. menyelenggarakan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan kota Blitar yang ada di kecamatan;
i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar.
Fungsi
a. perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan ;
b. pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya ;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan kelurahan ;
d. penyelenggaraan pelayanan umum terpadu kecamatan;
e. penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan sesuai peraturan perundangan ;
f. pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
g. penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;
h. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya ;
i. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Kecamatan ;
j. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
k. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
l. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
o.pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
p. pengelolaan pengaduan masyarakat;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait Kecamatan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dan
s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi Kelurahan
Visi Kelurahan Sungai Baru adalah:
"Akselerasi Harmonisasi Pembangunan Partisifatif dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Prima di Wilayah Administratif Kelurahan Sungai Baru"
Misi Kelurahan Sungai Baru adalah:
- Meningkatkan Profesionalisme ASN
- Penguatan fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kelurahan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan fisik maupun non fisik
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi dan kondisi daerah yang dinamis