Program Kelurahan

 

KELURAHAN SUNGAI BARU

Tugas Pokok

a. menyelenggarakan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan  sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan kota Blitar yang ada di kecamatan;
i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar.
 
Fungsi
a. perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan ;
b. pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya ;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan kelurahan ;
d. penyelenggaraan pelayanan umum terpadu kecamatan;
e. penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan sesuai peraturan perundangan ;
f. pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
g. penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;
h. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya ;
i. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Kecamatan ;
j. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
k. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
l. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
o.pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
p. pengelolaan pengaduan masyarakat;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait Kecamatan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dan
s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Visi dan Misi Kelurahan
Visi Kelurahan Sungai Baru adalah:
 "Akselerasi Harmonisasi Pembangunan Partisifatif dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Prima di Wilayah Administratif Kelurahan Sungai Baru"

Misi Kelurahan Sungai Baru adalah:
  1. Meningkatkan Profesionalisme ASN
  2. Penguatan fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kelurahan
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan fisik maupun non fisik
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi dan kondisi daerah yang dinamis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services